Terkini.id, Makassar – Aksi penolakan warga di beberapa kelurahan untuk melakukan rapid test menuai banyak kontoroversi. Penolakan tersebut dinilai lantaran masyarakat mendapatkan informasi yang keliru.
Untuk itu, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk melakukan edukasi secara masif di lingkungan masing-masing.
“Akhir-akhir ini kita melihat banyak warga yang menolak untuk dilakukan rapid test di wilayahnya. Padahal ini penting untuk mencegah secara cepat penyebaran virus di setiap wilayah di Kota Makassar,” ucap Yusran di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa, 9 Juni 2020.
Yusran meminta kerjasama LPM agar memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait pentingnya warga melakukan rapid test.
“Mari kita berikan pemahaman kepada warga, bahwa jika kita ingin melakukan deteksi virus lebih cepat, maka kita harus lakukan rapid test. Kerjasama penting antara RT/RW, Lurah dan camat serta LPM,” jelasnya.
- Tetapkan Tarif Uji Rapid Tes Antigen di Kemenkes, Sri Mulyani: Rp 694 ribu, Bebas PNBP
- Mirip Kasus Bandara Kualanamu, Rapid Test Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Sudah Untung Rp2,8 M
- Rapid Tes di Sari Laut Ruko Tugu Bundaran Mandiri, 3 Reaktif
- Breaking News, Warkop 157 Jalan AR Hakim, di Temukan Hasil Tes Rapid Dua Reaktif
- Ingin Keluar Kota, Warga Sulsel Bisa Rapid Tes Gratis di Dua Tempat ini
Yusran menegaskan agar warga tidak takut melakukan rapid test karena belum tentu hasilnya reaktif.
“Kalau pun reaktif warga bisa melakukan isolasi mandiri. Isolasi kan juga penting untuk kita tidak menyebarkan virus ke orang-orang tersayang kita. Ini yang harus masyarakat paham dan garis bawahi,” bebernya.
Dengan bantuan LPM, Yusran berharap ada kesadaran dari masyarakat setempat agar tidak mengulangi penolakan rapid test kembali. Serta bisa bekerjasama dengan tenaga kesehatan yang bertugas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
