Warga yang Mudik ke Soppeng Harus Karantina 14 Hari

Warga yang Mudik ke Soppeng Harus Karantina 14 Hari

FH
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan bepergian. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Dengan cara memperketat penjagaan di daerah perbatasan.

 

Personel gabungan melakukan pemeriksaan di perbatasan. Terdiri dari TRC, Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

P Seperti yang terlihat di jembatan Timbang, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Pengendara motor maupun mobil diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan juga pemeriksaan suhu badan dengan menggunakan thermometer inframerah.

Selain itu ada empat daerah perbatasan yang diperketat yakni Perbatasan Soppeng dan Bone, Soppeng-Wajo di Salonro, dan Soppeng-Sidrap.

Baca Juga

Kadis Perhubungan Kabupaten Soppeng, Hamzah Hola mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan ini untuk pembatasan mudik atau pelintasan di wilayah Kabupaten Sopeng.

“Mulai tanggal 10 Mei 2020 diberlakukan pembatasan mudik atau pelintasan di wilayah Kabupaten Soppeng dengan cara memeriksa KTP setiap pendatang yang melintas,” ujarnya.

Hamzah mengatakan, warga Soppeng yang mudik tidak sesuai dengan juknis yang ada, hanya memiliki dua pilihan.

“Mau putar balik atau dikarantina selama 14 hari,” jelasnya.

Sebelumnya Posko Covid-19 Soppeng yang berada di perbatasan masih melakukan pemeriksaan biasa sejak 30 Maret 2020. Akan tetapi sejak satgas gugus tugas mengkonfirmasi sebanyak 10 orang positif Covid19, mulai tanggal 10 mei 2020 perbatasan makin dijaga ketat dari pendatang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.