Terkini.id, Parepare – Wali Kota Parepare Taufan Pawe selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare mengungkapkan, telah melaporkan balik warga yang telah melaporkan Camat Ujung atas dugaan penodaan atau penistaan agama ke Polres Parepare.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Taufan Pawe saat diwawancarai melalui telepon.
“Saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengajukan laporan balik kepada yang bersangkutan. Pertimbangannya, saya khawatir semangat kerja tim gugus bisa drop, terganggu dengan adanya perilaku-perilaku masyarakat yang tidak melihat kerja kerja tim gugus ditempatkan secara proporsional,” tegas Taufan Pawe, Selasa 5 Mei 2020.
Oknum masyarakat sebagai pelapor itu, disebutkan tidak berada di dalam masjid atau lokasi saat kejadian berlangsung.
Taufan mengatakan, siapapun pelapor itu, penyidik Polres Parepare pasti akan bertindak secara profesional.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare telah menguasakan Suardi sebagai Tim Advokat untuk mengadukan oknum warga ke Polres Parepare.
Tim Gugus Tugas melalui kuasa hukumnya berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/77/V/7.1.3/2020/SPKT, tanggal 1 Mei 2020 tentang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, berdasarkan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dan sebagaimana dimaksud pasal 216 KUHPidana jo.pasal 218 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh SI.
Taufan meminta agar kejadian ini ditelusuri apa yang melatarbelakangi, karena Tim Gugus Tugas sudah bekerja intensif untuk mencegah penularan virus Corona dan melindungi masyarakat dari wabah ini.
“Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini, kalau bukan masyarakat siapa lagi,” imbuh Taufan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
