Terkini.id, Jakarta – Ratusan financial technology (Fintech) di Indonesia ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mendata sekitar 143 fintech terindikasi ilegal dan telah diblokir oleh OJK.
“Hingga 16 Juli 2019 ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2019.
Dari hasil satgas, kata Tongam, ada 42% entitas yang tak diketahui asalnya, kemudian 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS).
“Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” ungkap Tongam.
- Fintech Lending Days Makassar, Edukasi Penggunaan Pendanaan Bersama untuk Mendorong Kemajuan UMKM
- Diteror Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya ke OJK
- Ini Jerry Ng, Orang Terkaya Baru Indonesia yang Lahir di Tengah Pandemi Corona
- Keren, Drone Taksi Terbang Diciptakan Perusahaan Teknologi Jogja
- Maraknya Fintech Ilegal, Pusat Unggulan Microfinance Unhas Gelar Seminar Nasional
Berikut daftar 143 fintech yang terindikasi ilegal oleh OJK, seperti dilansir dari Detik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.










