Waspada! Pedagang Permainkan Harga Minyak Goreng dan Kurangi Bobot Timbangan

Waspada! Pedagang Permainkan Harga Minyak Goreng dan Kurangi Bobot Timbangan

R
Yulneidi Nurwansyah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang tersangka yang diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dan mengurangi bobot timbangannya di area Warakas, Tanjung Priok berhasil diringkus Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya selaku Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa tersangka bisa terkena hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

“Tersangka tersebut, namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenal tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tariff suatu barang,” ujar Erlin di Jakarta yang dikutip dari Antara, Jumat 3 Juni 2022.

Beberapa waktu lalu sempat heboh perihal harga minyak goreng yang diduga adanya permainan harga oleh para pedagang.

“Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Erlin.

Baca Juga

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil dibongkar oleh Polisi setelah bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan dengan maksud melakukan pengecekan timbangan.

“Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jerigen. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan,” tambahnya.

Keuntungan yang berhasil diraup oleh tersangka dengan menjalankan modus tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti struk pembelian minyak goreng curah dan timbangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.