Terkini, Makassar – DPRD Sulsel mengeluarkan 12 rekomendasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang diberikan kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk ditindaklanjuti.
12 rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat komisi-komisi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem pada rapat paripurna DPRD Sulsel yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur beserta jajarannya, Rabu 10 Juli 2024.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar menyampaikan rekomendasi berupa saran dan pendapat untuk kiranya menjadi perhatian ke depan.
Adapun 12 poin rekomendasi dewan sebagai berikut:
- Cetak SDM Pertanian Siap Kerja, 180 Mahasiswa Polbangtan Kementan Kantongi Sertifikasi Kompetensi
- Sekda Sulsel Ajak Perbankan dan Serikat Pekerja Bangun Ekonomi Inklusif
- Tembus Barisan Kedua, Veda Ega Pratama Start Posisi 6 di Moto3 Prancis 2026
- Dokter Koboi Kenang Sosok Almarhum Brigjen Farid Armansyah, Dokter Jenderal Pertama Asal Makassar
- Muslim Woman Space Gelar 'MWS Connect Day 2026' Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Bertumbuh
Poin 1, Kepada bapak Pj Gubernur Sulsel agar OPD yang belum mampu mencapai sarapan anggaran 100%, untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran dan perlu dilakukan analisis lebih mendalam untuk mengidentifikasi hambatan atau kendala yang menyebabkan serapan anggaran tidak optimal serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang sesuai.
Poin 2, bidang pendapatan mengukur target pertumbuhan pendapatan dari realisasi Tahun Anggaran sebelumnya bukan berdasarkan target tahun sebelumnya, tidak menjadikan beberapa pos pendapatan tertentu sebagai ruang untuk mencukupkan target pendapatan atas hadapan atau kebutuhan belanja. Mengoptimalkan potensi pendapatan dan pengeluaran kekayaan daerah berupa aset dan kekayaan yang dipisahkan utamanya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi hasil pembahasan rapat rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, rangkaian dan LKPJ APBD tahun 2023 serta LHP BPK APBD tahun 2023, guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang termuat materi pendapatan dan pengolahan keuangan daerah padat Perda APBD tahun 2023.
Poin 3, bidang keuangan mengatur arus kas untuk menyelesaikan hak bagi hasil kabupaten kota sebelum penerapan hasil langsung atas penerapan undang-undang nomor 1 Tahun 2002, tentang hkpd membuat administrasi ikatan hutang belanja tahun 2023 untuk dibayarkan melalui arus kas 2024, mengusulkan rasionalisasi atas sebaran program kegiatan tersebut 2024 kecuali yang bersifat hierarki baik itu mandatori maupun delegasi proyeksi arus kas pendapatan dan belanja untuk meminimalkan potensi Carry over beban ke 2025 pendapat ini seharusnya menjadi bagian penting dalam rangka perubahan APBD 2024.
Poin 4 bidang aset menindaklanjuti perpanjangan komitmen PT Yasmin atas rencana pergantian lahan 12 sektor di atas di kawasan Losari, berikut potensi pengenaan denda mengajukan anggaran peningkatan mutu alahad setiap tanah bangunan serta penghapusan terhadap aset yang tidak jelas lokasi dan riwayat tertulis memantau kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk aset jika bernilai ekonomi namun pengolahan aset tersebut tidak melakukan aktivitas ekonomi dipertimbangkan untuk dikembalikan ke barat Ke barat milik daerah.
Poin 5, pada temuan penetapan PKB dan bbmkg yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku PKB dan BBMKG PKB dengan demikian pemerintah dalam hal ini barang pendapatan daerah melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui pengendalian proses penetapan dalam aplikasi Samsat online dan verifikasi atas penetapan PKB dan bbmkg dari UPT dan menyusun kebijakan terkait kekurangan dan kelebihan pajak daerah yang tidak tidak ditetapkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
