Terkini, Makassar — Perumda (PD) Pasar Makassar bertindak tegas terhadap 17 ruko di Pasar Panakkukang yang menunggak pembayaran jasa pengelolaan dan Kartu Izin Berjualan (KIB). Tindakan ini dilakukan dengan penyegelan 13 ruko secara permanen pada Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Kepala Bagian Ketertiban dan Keamanan Perumda Pasar Makassar, Jaenul, penyegelan dilakukan karena ruko-ruko tersebut tidak beroperasi dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.
“Ada 13 ruko yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui. Kami tetap menunggu agar pemiliknya datang dengan itikad baik untuk melunasi tunggakan,” ujar Jaenul.
Sementara itu, empat ruko lainnya telah melakukan pembayaran secara berangsur dan pemiliknya telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi tunggakan hingga akhir Desember 2024.
Tindakan ini diambil setelah dilakukan sosialisasi dan peringatan yang telah dilakukan PD Pasar Makassar.
- Stok BBM Aman, Pertamina Ajak Stakeholder Bersama Atasi Antrean di SPBU
- Makassar Gandeng Gowa dan Maros Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Buka PMB 2026, Tawarkan Prospek Kerja Luas
- Kadisdikbud Resmi Buka Perkemahan Satu Hari Pramuka Prasiaga TK Pembina Jeneponto
- RCC Makassar Gelar Halal Bihalal dengan Gowes Santai Keliling Kota
Kepala Bagian Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muhammad Lutfy Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada sebelum melakukan penyegelan.
“Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait kewajibannya. Kami telah melakukan sosialisasi, mengirimkan surat peringatan satu hingga tiga, dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyegelan yang telah disetujui oleh Direksi,” ucap Lutfy.
Lutfy menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan perumda pasar Makassar, dan Perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar di Makassar.
Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No 1 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2004.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
