Terkini, Makassar – Di tengah derasnya dinamika pembangunan Kota Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyepakati 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan menjadi instrumen hukum baru untuk tahun 2025.
Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda itu digelar pada Senin, 16 Desember 2024, di Kantor DPRD Makassar. Dalam forum itu, isu-isu krusial yang menyangkut tata kelola keuangan, pembangunan, hingga layanan publik diperdebatkan dan disusun dalam skema hukum.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berjalan dengan prinsip perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Program pembentukan perda adalah amanah undang-undang. Ini adalah instrumen perencanaan hukum yang wajib dilaksanakan setiap tahun secara sistematis,” ujar Irwan.
Ia juga menyinggung pentingnya proses seleksi ranperda agar setiap produk hukum nantinya memberi dampak signifikan.
- Jeneponto Satukan Langkah, Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting Demi Generasi Berkualitas
- GESIT DATA PRESISI, Terobosan Pemkab Jeneponto Wujudkan Satu Data Terpadu Percepat Penurunan Stunting
- HUT ke-48, Bupati Andi Asman Luncurkan Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian'
- Mentan Amran Jawab Isu "Pesta Babi" di Merauke: Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan
- Wujudkan Progran Nasional, Pemkab Jeneponto Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
“Regulasi yang dihasilkan harus jelas manfaatnya. Bukan hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi solusi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Ranperda Prioritas: Dari Keuangan Daerah hingga Kepariwisataan
Sebanyak 15 ranperda disusun dengan berbagai tema, mulai dari keuangan daerah, pengelolaan lingkungan, hingga pengaturan sektor pariwisata. Delapan di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Makassar, sementara tujuh sisanya diinisiasi oleh DPRD Makassar.
Salah satu ranperda yang diajukan adalah Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Ranperda ini diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar sebagai instrumen penting untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah secara transparan.
Selain itu, terdapat Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diajukan oleh Dinas Pariwisata. Kota Makassar, yang dikenal sebagai salah satu pusat wisata di Indonesia Timur, memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mengelola sektor ini agar mampu mendorong perekonomian daerah.
Namun, yang menarik perhatian adalah usulan Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Makassar. Makassar, yang terus mengalami pertumbuhan pesat, juga dihadapkan pada persoalan pelik terkait kerusakan lingkungan dan banjir tahunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
