Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan korupsi Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sampai sekarang kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata dilansir dari laman Warta Ekonomi, 12 Maret 2022 pada Jumat, 11 Maret 2022.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Alexander menyatakan Harun Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
- Dana Makan Taruna Diduga Digarong, Kerugian Negara Capai 1,39 Miliar Rupiah
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Kejaksaan Negeri Sinjai Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang
- Dinamika Pilgub Sulsel: Tantangan, Kritik, dan Harapan
- Harta Kekayaan dan Gurita Bisnis Harvey Moeis Jadi Sorotan
Demi melacak keberadaan mantan Caleg PDIP itu, Interpol telah menerbitkan red notice.
Meski belum mengendus keberadaan Harun, Alex memastikan KPK bakal terus mencari buronan tersebut.
“Tentu kami masih terus mencari bahkan terakhir kami sudah mengirimkan red notice ke Interpol dan masih berjalan saya kira,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera menangkap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam DPO setelah Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui posisi tersangka buron, Harun Masiku.
“Tapi sampai sekarang kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Dia melanjutkan, KPK telah mengirim red notice kepada interpol guna membantu melacak keberadaan mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Alex memastikan, bahwa pencarian Harun Masiku masih terus berjalan hingga saat ini.
Status tersangka Harun Masiku itu bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga telah menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
