Terkini.id — Sejumlah staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare mengikuti tes swab massal.
Tes swab dilakukan menyusul adanya dua staf Bappeda terkonfirmasi positif Covid-19. Setelah dilakukan tes swab massal, sebanyak 26 staf Bappeda dinyatakan negatif atau tidak terinfeksi.
“Alhamdulillah 26 staf kami dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes swab. Meski demikian, saat ini Bappeda tetap menjalankan work from home atau WFH,” ungkap Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun, Rabu 9 September 2020.
Pasca 2 staf Bappeda dinyatakan positif Covid-19, semua kontak erat staf yang positif diharuskan isolasi mandiri di rumah dan sebagian lagi staf Bappeda bekerja dari rumah.
“Saat ini meski sudah ada hasilnya dan semuanya negatif, sebagian besar staf tetap kerja dari rumah. Kita atur jadwalnya dibagi tugas shift masuk kantor karena tetap harus ada yang bekerja di kantor. Tentu dengan protokol kesehatan ketat,” terang Zulkarnaen.
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Rumah Quran di Maros Besarkan Bayi Selama 8 Bulan, Bantah Tudingan Menahan Anak Orang
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
