Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar mencatat, sejauh ini ada 4 nama camat di Makassar yang terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu pun telah merekomendasikan nama-nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari mengatakan dari 4 camat yang telah dilaporkan, 2 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. yang dua lagi kita sudah kita ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,” kata Nursari, Kamis, 3 Desember 2020.
Adapun 2 camat yang belum mendapatkan rekomendasi dari KASN yakni Camat Ujung Pandang, dan Ujung Tanah.
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
Nursari menjelaskan, keberpihakan mereka lantaran menyebarluaskan aktivitas politik salah satu calon Pilkada ke media sosial.
“Misalnya Camat panakukang, ada aktivitas salah satu Paslon kemudian di upload di media sosial milik Kecamatan Panakukang,” ungkapnya.
Bawaslu melihat ada arah keberpihakan. Pasalnya, kata dia, ada empat pasangan calon Pilkada.
“Hanya satu pasangan calon yang mereka upload ke media sosial mereka,” pungkasnya.
Sementara sikap Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang terkesan lamban merespons isu tersebut dinilai mencederai marwah pemerintahan.
Padahal, sebelumnya Rudy menegaskan
tidak ada toleransi bagi ASN kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas.
“Netralitas tidak hanya diucapkan di mulut saja tapi harus dengan tidakan nyata,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas akan langsung berhadapan dengan Undang-Undang bukan melalui Perwali.
Namun, hingga saat ini, pemeritah kota belum memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Sejumlah pihak pun menuding Pj Wali Kota menjilat ludah sendiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
