Terkini.id, Jakarta – Perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, Wakil ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni mempolisikan Adam Deni Pegiat media sosial.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni melalu sebuah unggahan di akun media sosial instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa dia telah melayangkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni.
Selain dari itu, politisi NasDem itu juga menjelaskan perkataan yang dilontarkan Adam Deni mempunyai konsekuensi hukum.
- Massa GERTAK Duduki Kursi Pimpinan DPRD, Nasdem Disentil, Pantas Karena Kadernya Ahmad Sahroni!
- KPK OTT Bupati Koltim, Ahmad Sahroni: Itu Tidak Benar
- Viral Oknum TNI Pukul Tukang Parkir, Netizen: Ajak ke Papualah Kalo Masih Sangar!
- Minta Mahfud MD Ungkap Oknum Transaksi Bawah Meja, Sahroni: Langsung Aja, Agar Tidak Jadi Fitnah
- Viral, Ahmad Sahroni Posting Aksi Kekerasan di ICBS Payakumbuh: Banyak Preman
Perkataan disampaikan Adam pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen. Dikutip dari Akurat. Sabtu, 2 Juli 2022.
“Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan,” sambung Ahmad Sahroni.
Laporan Ahmad Sahroni teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
