Soal ‘Membungkam Rp 30 Miliar’ Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni: Anda Berkata Seenak Jidat!

Soal ‘Membungkam Rp 30 Miliar’ Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni: Anda Berkata Seenak Jidat!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Perihal dugaan kasus pencemaran nama baik, Wakil ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni mempolisikan Adam Deni Pegiat media sosial.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni melalu sebuah unggahan di akun media sosial instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa dia telah melayangkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.

 “Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni.

Selain dari itu, politisi NasDem itu juga menjelaskan perkataan yang dilontarkan Adam Deni mempunyai konsekuensi hukum.

Baca Juga

Perkataan disampaikan Adam pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen. Dikutip dari Akurat. Sabtu, 2 Juli 2022.

“Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan,” sambung Ahmad Sahroni.

Laporan Ahmad Sahroni teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.