Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu, 27 September 2023.
Pada kesempatan itu, Apiaty Amin Syam meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan rumah kost. Ia tidak mau rumah tersebut disalahgunakan.
Menurut Apiaty, rumah kost harus dikelola sesuai perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.
“Kalau ada rumah kost di sekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujar Apiay Amin Syam.
Legislator Fraksi Golkar ini juga melihat rumah kost acapkali dimanfaatkan untuk perbuatan negatif. Sebagai contoh, kata Apiaty, adalah sarang peredaran narkoba.
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
“Nah yang ini yang harus diawasi oleh kita, perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” tuturnya, dikutip dari Mediata.id.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini meminta semua rumah kost harus dipertanyakan izinnya. Sehingga, ada pengawasan ketat ketika ada legalitas.
“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu dicek oleh pemerintah kota. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
