Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan selama ini regulasi soal reklame sudah ada, namun banyak terjadi pelanggaran.
Sebab itu, kata dia, ada banyak titik reklame yang bakal diterbitkan ulang lantaran ditengarai tak memiliki izin.
Selain itu, Leo menyebut banyak pengusaha reklame yang tak taat pajak atau menunggak.
“Banyak juga yang tidak melakukan pembayaran, alias menunggak, banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Leo, Senin, 17 Januari 2022.
Menurutnya, penataan reklame di Kota Makassar bukan berorentasi pada peningkatan PAD. Namun, kata dia, pada penataan estetika kota.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Bila merujuk pada PAD, Leo mengatakan pengaturan soal reklame tak bakal diperketat.
“Jadi nanti diupayakan supaya tidak semrawut reklame, harus dilakukan penataan dan mungkin lebih banyak yang sifatnya video throne yang akan datang,” kata dia.
Ia mengatakan harus ada titik yang jelas soal penempatan reklame. Hal itu, kata dia, agar suasana kota tak menyerupai Pasar Senggol.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
