Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, HM Yunus memandang bahwa penanganan sampah di mesti dilakukan bersama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kota.
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahu masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah,” ujar Yunus.
Legislator dari Hanura ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” sambung Yunus.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Sementara, Pemerhati Lingkungan Hardi Yusri menyatakan, bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah. Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
“Harus kita mulai ikut Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan,” ujar Hardi, dikutip dari Datakita.co.
“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
