Akhirnya, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Akhirnya, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, atau Nopryansha Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi kini resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Putri Candrawathi resmi ditahan Mabes Polri usai kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo itu dipastikan dalam keadaan sehat.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi tersebut dibenarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ditahan di rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Mabes Polri Rupatama, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Saat menjalani cek kesehatan, istri dari Ferdy Sambo, tersangka utama kasus Brigadir J, didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Berdasarkan pantauan awak media, Putri keluar dari ruang periksa kesehatan pada pukul 12:45 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian blazer biru muda.

Diwartakan sebelumnya, empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf sudah ditahan aparat. Namun kala itu, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.

Putri sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum Putri yakni Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya itu tidak dilakukan penahanan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri ketika itu.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus Brigadir J, tersangka Putri Chandrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Adapun alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka yakni karena terkait kemanusiaan.

“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.