Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tidak Laporkan Kejadian di Magelang
Komentar

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Tidak Laporkan Kejadian di Magelang

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Beluma lama ini, perihal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan alasan dirinya tidak melaporkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan median Brigadir Yosua terhadap dirinya.

Dimana alas an tersebut disampaikan Ferdy Sambo yang berawal dari pertanyaan majelis hakim yang mempertanyaakan soal fungsi dirinya saat sebagai jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri,

“Tugas dan fungsi saya sebagai kadiv propam untuk melaksanakan penegakan disiplin dan kode etik serta pelanggaran pidana serta menjalankan fungsi fungsi pengamanan,” pungkas Ferdy dalam sidang.

Lanjut “Penegakan disiplin, Ketika saudara mengatakan Ketika saudara melaporkan seperti itu, berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai kadiv propam, saudara Cuma mengikuti saja (Ketika diminta putri diam)? Tanya hakim, ‘Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya yang mulia,” jawab sambo.

Namun dalam persidangan tersebut Hakim masih merasa janggal dengan alasan Sambo itu, kemudian Hakim bertanya dengan kemungkinan lain soal alasan kejadian itu tidak dilaporkan kepada ajudan maupun asisten rumah tangga (ART) yang ada di Magelang saat itu.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Pada saat itu saudara menempatkan ada dua ajudan dan satu ART di rumah betul ya?” tanya hakim. “Betul,” singkat Sambo. Dikutip dari Viva.com. Rabu, 7 Desember 2022.

“Tapi saudara tidak melakukan apapun?” cecar hakim. “Saya diminta oleh istri saya tidak menghubungi mereka,” jawab Sambo.

“Saudara dilarang istri saudara menghubungi mereka. Saudara menghubungi aparat setempat, padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka?” ujar hakim “Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya,” jelas Sambo menanggapi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istrinya, yaitu Putri Candrawathi pada saat di Magelang. Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 202.

Duduk sebagai terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sambo menyebut, saat itu Putri Candrawathi tiba di rumah pribadi Jalan Saguling III pada Jumat 8 Juli 2022. Kemudian, Ferdy Sambo bertanya kepada Putri bahwa kejadian apa yang sebenarnya terjadi di Magelang.