Terkini.id, Makassar – Akibat pandemi Covid-19, target pendapatan anggaran daerah atau PAD yang semula ditargetkan Rp 1,7 miliar mengalami penurunan hingga Rp 900 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan menyebutkan, pandemi Covid-19 merubah target PAD lantaran aktivitas masyarakat terhambat, sehingga perputaran ekonomi mengalami kelesuan.
“Kami berharap Makassar bisa secepatnya menerapkan new normal, meski putusannya tetap harus melalui pusat,” kata dia, Selasa, 9 Juni 2020.
Sehingga, kata dia, pendapatan daerah bisa kembali normal. Ia berharap sejumlah objek pajak lainnya dapat kembali beroperasi seperti hotel, restoran hingga hiburan.
Selama pandemi, Irwan mengatakan pemerintah kota telah memberikan kelonggaran kepada para objek pajak. Seperti penundaan pembayaran pajak hingga menghilangkan denda pajak.
- Kabur Saat Hendak Diamankan, DPO Curanmor di Makassar Dilumpuhkan Timah Panas
- Rumah di Jalan Toddopuli Raya Utara Makassar Hangus Terbakar
- Keluarga Siswa Korban Pengeroyokan di SMAN 11 Makassar Menolak Berdamai
- Mahasiswa Demo di Kantor Pajak Makassar, Diduga Ada Penyelewengan Anggaran Pajak
- Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar
“Jadi kalau mereka memiliki kemampuan untuk itu (bayar pajak) silahkan bayar tapi kalau tidak ada tidak apa-apa. Jadi tetap sesuai dengan kondisi,” ucapnya.
Di sisi lain, Irwan mengingatkan pentingnya menerapkan Perwali No.31/2020 ihwal pedoman pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, seperti hotel dan restoran untuk menyediakan menu yang dapat meningkatkan imun.
Hal ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 tanpa mengesampingkan laju pertumbuhan ekonomi selama pandemi.
“Kita kasih peluang mereka untuk buka, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Hotel dan restoran juga kita minta untuk menyediakan makanan dan minuman yang memiliki daya imun yang tinggi,” pungkasnya.