Terkini.id, Jakarta – Dokter Lois Owien meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya soal Covid-19. Ia pun mengakui pernyataannya yang sempat meresahkan publik tersebut tidak berdasarkan riset.
Permintaa maaf itu disampaikan Dokter Lois Owien saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri belum lama ini.
Lois meminta maaf kepada publik karena pernyataannya soal Covid-19 itu telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ujar Dokter Lois Owien, Selasa 13 Juli 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Selain itu, dr Lois Owien juga mengakui kesalahannya di hadapan polisi lantaran telah menyampaikan pernyataan opini soal Covid-19 namun tanpa riset.
- Sebut Syekh Ali Jaber Mati Keracunan, dr Lois Owien: Akibat Percaya Swab PCR
- Viral, Muslimah Dukung Pernyataan dr Lois Owien: Keluargaku Makan Obat Malah Jadi Drop
- Polisi: dr Lois Owien Akui Kesalahannya atas Kasus Hoaks Covid-19
- dr Lois Owien Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Covid-19
- Cuitan-cuitan Dokter Lois Owien Bikin Polisi Bereaksi Lakukan Penangkapan: Covid-19 Bukan Virus
“Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa 12 Juli 2021 seperti dikutip dari Cnnindonesia.com.
Slamet mengatakan, terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois selama masa pandemi ini. Misalnya, kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ungkapnya.
Menurut Slamet, Lois Owien mengakui opini yang disampaikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir.
Pihaknya pun menilai bahwa tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk mempengaruhi opini publik. Sehingga, kata Slamet, pihaknya mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” tuturnya.
Saat ini, Dokter Lois Owien telah dibebaskan dari tahanan oleh Bareskrim Polri. Penyidik menyebut Lois tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
