Terkini.id, Jakarta – Seorang pengguna Twitter dengan nama akun @sleepyheadbonzo belum lama ini menemukan ada akun mengatasnamakan Kemkominfo di sebuah situs porno, Pornhub.
Dilihat dari tampilan layar akun tersebut, tampak terpasang tanda centang biru yang artinya telah terverifikasi.
“Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?” tulis akun @sleepyheadbonzo dicuitannya sambil melampirkan foto tangkapan layar dari akun tersebut di situs Pornhub.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan tegas membantah bahwa akun yang mengatasnamakan instansinya itu adalah milik mereka.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub.
- Penghapusan Sinyal 3G Segera Dilakukan Secara Bertahap di Seluruh Indonesia, Apakah Kotamu Termasuk?
- Mahfud MD Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Proyek Satelit Kemenhan, Berikut Detailnya
- Mahfud Md Bocorkan Proyek Kemenhan, Buat Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
- Viral Usai Sebar Hoaks, Henry Subiakto: Tahun Depan Saya Mau Berhenti dari Jabatan Pemerintah
- Staf Ahli Kemkominfo Lagi-lagi Sebar Hoaks, Nicho Silalahi: Orang ini Layak Dibuang!
Sebagai bentuk protes, pihaknya melayangkan surat kepada situs dewasa tersebut.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” kata Ferdinandus, seperti dilansir dari Detik, Kamis, 26 Desember 2019.
Guna mengatasi masalah ini, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses secara hukum.
“Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” ujar Ferdinandus.
Diketahui, situs Pornhub telah diblokir oleh Kemkominfo pada 2017 lalu lantaran memuat konten yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
