Terkini.id, Jakarta – Penetapan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuat Akademisi Cross Culture Ali Syarief turut buka suara.
Hal tersebut disampaikan Ali Syarief melalui sebuah cuitan di akun media sosial twitter miliknya.
Dalam cuitannya, Ali Syarief menilai ditersangkakannya Putri Candrawathi adalah kode dari Polri.
Dimana kode dari polri tersebut untuk membongkar lebih jauh kasus ini dan bisa merembet ke masalah lain yang ikut menyeret Ferdy Sambo seperti isu bisnis perjudian yang disebut – sebut digerakan oleh Jenderal Bintang Dua itu.
“Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Alarm isyarat Gelombang Tsunami susulan, akan memporak-porandakan Istana Kaisar Sambo, mulai terdengar. Semoga,” ata Ali Syarief di akun twitter Pribadinya @alisyarief. Jumat, 19 Agustus 2022.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- CEK FAKTA: Jadi Pemuas Nafsu, Putri Candrawathi Sering Beri Jatah Kuat Ma'ruf di Penjara
- Ferdy Sambo Tulis Surat Akui Rindu Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas, Maafkan Papa
- Ditanya Lebih Sayang Mama atau Papa, Begini Respons Anak Ferdy Sambo
- Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Kini Ungkap Kekesalannya: Gue Bisa Gila
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di pos keamanan di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Dalam rekaman CCTV itu Putri tampak berada di lokasi saat Brigadir J dieksekusi oleh Ferdy Sambo Cs. Dikutip dari Populis.
Sebelum mentersangkakan Putri, Polisi sudah terlebih dahulu mentersangkakan Ferdy Sambo. Kini Total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang jika ditambah Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dan Putri sama – sama terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
