Anggota Bawaslu Sulsel Amrahyadi ungkap Sipol Bagian Utama Proses Tahapan Pemilu
Komentar

Anggota Bawaslu Sulsel Amrahyadi ungkap Sipol Bagian Utama Proses Tahapan Pemilu

Komentar

Terkini.id,Soppeng-Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrahyadi,Mengungkap bahwa dalam tahapan pemilu pihaknya meminta fokus pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi dan penetapan calon peserta.

hal tersebut di ungkap amrahyadi saat rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi pemilu yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Soppeng.

Menurutnya SIPOL saat ini menjadi bagian utama  proses tahapan ini, dimana kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada  tahap verifikasi faktual,termasuk perbaikannya dalam rapat pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

“Ada tiga  tahapan yang menjadi fokus pengawasan saat ini, diantaranya Pendaftaran, Verifikasi  Administrasi dan Penetapan Calon Peserta”ucapnya 

Lanjut,mantan ketua KPU Soppeng juga menjelaskan perbedaan verifikasi administrasi saat ini yang berbeda pada pemilu 2019.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Verifikasi faktual saat ini yang dilakukan Kabupaten/Kota adalah  verifikasi faktual data sampling yang didapat dari KPU RI, kemudian melanjutkan tindak  lanjut penindakannya jika ditemukan atau tidak ditemukannya pelanggaran dalam proses 
pengawasannya sesuai perbawaslu 21 Tahun 2018″

Dalam rapat itu juga Ketua bawaslu Soppeng Winardi mengungkap  SIPOL ini memiliki privasi yang tidak boleh diakses secara bebas. 

“Dengan itu, juga telah menjadi tanggung  jawab kami secara kelembagaan atas kerahasiaan data-data yang ada dalam SIPOL ini”. Jelas Winardi. 

Sementara anggota Bawaslu Soppeng  Abd.Jalil menceritakan hasil penelusurannya setelah  namanya tercatut dalam SIPOL.

 “Saat akses tanggal 5 Agustus, kemudian kami tuangkan dalam form A, lalu melakukan penelusuran dengan datang ke KPU Soppeng dan memeriksa data di SIPOL. Namun tak dapat diketahui partai apa yang mencatut NIKnya.

Akhir rapat, Amrah mengingatkan untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan tahapan tersebut dengan kolektif kolegial dengan mengedepankan pencegahan dan memanfaatkan kearifan lokal dalam mengawasi. 

“Sebelum memahami konstruksi 
hukumnya harus pahami duulu konstruksi teknisnya,Untuk melakukan pengawasan 
harus pahami teknis PKPUnya dulu, jangan langsung ke sisi pengawasan dan penindakannya sebab Juknis dari KPU tidak bisa lepas dari kita dalam mengawasi”.