Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu, 15 November 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar mengingatkan kepada seluruh warga untuk rutin membayar retribusi sampah. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada.
“Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.
Retribusi, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota lebih baik. Apalagi ketika rutin dibayar.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” ungkap Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini. Kemudian rajin untuk membayar retribusi.
“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
