Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi Perda (Sosper) Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu, 10 September 2023.
Sosper dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Kota Makassar tentang pengelolaan air limbah domestik.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
Pada kesempatan itu, Yeni Rahman menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.
- Legislator DPRD Makassar, Nunung Dasniar Minta Pemkot Perhatikan Kecamatan Langganan Banjir
- Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang RPJMD
- Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost
- Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Legislator DPRD Makassar Arifin Dg Kulle: Anak Aset Bangsa
- Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin Gelar Sosialisasi Perda Baca Tulis Alquran
“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Yeni.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber dalam Sosper tersebut, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat,” kata Darwis.
Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.