Terkini.id, Makassar – Pemerintah Arab akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan tarif visa progresif untuk umrah dan haji.
Seperti diketahui, Arab Saudi sebelumnya memberlakukan tarif visa progresif untuk jemaah yang berangkat untuk kedua kalinya atau lebih.
Aturan yang berlaku sejak 2016 tersebut membuat jemaah yang mengulangi umrahnya, harus membayar biaya tambahan sebesar SAR2.000 atau setara Rp7,6 juta.
Penghapusan aturan tersebut sebelumnya dikabarkan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Mohammad Salih Bentin.
Dilansir dari arabnews.com, Raja Salman bersama Pangeran Mohammed bin Salman telah mengeluarkan keputusan kerajaan terkait restrukturisasi visa kunjungan, haji, transit. Termasuk di antaranya penghapusan visa progresif.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua HM Azhar Gazali mengungkapkan sudah menerima pemberitahuan tersebut.
Meskipun, hingga Senin 9 September 2019, kebijakan tersebut terlihat belum diterapkan di sistem pengecekan visa online.
“Di sistem belum,” terang Azhar Gazali.
Meski begitu, dia menyebutkan tarif visa progresif tidak dicabut sepenuhnya. Calon jemaah umrah maupun haji yang berangkat kini dikenakan 300 riyal atau sekitar Rp 1,2 juta.
Sehingga, dengan kebijakan tersebut, paket umrah tahun ini akan mengalami penyesuaian harga.
“(penyesuaian harga) mengacu ke aturan baru tersebut, untuk disampaikan ke jemaah. Aturannya berlaku baik yang sudah daftar maupun masih calon jemaah,” kata dia lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.