Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait
dugaan pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu Sulsel dan Bone menindaklanjuti video viral di media sosial, dalam video itu diduga Pj Bupati Bone mengumpulkan kepala desa untuk memberikan dukungan untuk anaknya Andi Tenri Abeng Salengko yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 7 (Bone).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Bupati Bone telah selesai dilakukan oleh Bawaslu, Kabupaten Bone yang telah melakukan penelusuran dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang hadir pada pertemuan tersebut, seperti Camat setempat beserta beberapa Kepala Desa hadir.
“Oleh tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone dan telah dibuatkan analisis beserta kesimpulan. Sudah diteruskan dan disampaikan kepada KSN terkait dugaan pelanggaranya,” kata Abdul Malik Rabu 3 Januari 2024.
Terkait kasus tersebut, pihak Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke instansi terkait.
- Anwar Purnomo Sebut SK Pengangkatan PNS dan PPPK Dipastikan Terbit Oktober 2025
- Pemda Soppeng Siapkan THR untuk PNS dan PPPK, Pembayaran Dilakukan 17 Maret 2025
- Dapat Informasi dari Kadis dan Camat, Imam Fauzan Sebut Sejumlah ASN di Gowa Tidak Netral di Pilkada
- Jelang Pilkada, Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan ASN Tidak Netral
- TPP ASN Pemprov Sulsel Kini Cair di Awal Bulan
“Bawaslu tidak memberikan saksi, hanya mengeluarkan rekomendasi. Nanti instansi terkait yang mengeluarkan saksinya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
