Terkini.id, Jakarta – DH inisial yang dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan penyandang disabilitas dikabarkan menang dalam gugatannya melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN)
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juni 2022 yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat menetapkan permohonan DH dikabulkan sepenuhnya.
Majelis Hakim PTTUN juga menyatakan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan yang dikeluakan Kemenkeu dan BPASN yang dibatalkan
“Menyatakan batal surat Kemenkeu dan BPASN dan memerintahkan Kemenkeu dan BPASN untuk mencabut surat keputusan tersebut,” ucap Charlie Albahiji kuasa hukum DH dari LBH Jakarta, Charlie Albahiji menirukan amar putusan hakim. Dilansir dari cnnindonesia.com
Sidang gugatan DH melawan Kemenkeu dan BPASN diselenggarakan secara terbuka namun Majelis Hakim melarang pihak media meliput proses persidangan
Lebih lanjut, kata Charlie, Majelis Hakim PTTUN memerintahkan Kemenkeu dan BPASN merehabilitasi hak penggugat sebagai ASN di lingkungan Kemenkeu.
Hal ini dilakukan setelah dokter penguji kesehatan PNS menyatakan DH sudah bisa kembali bekerja di Kemenkeu.
“Setelah keputusan dari dokter, maka Kemenkeu wajib mempekerjakan DH mengembalikannya ke posisi di lingkungan kerja sebagai ASN,” jelas Charlie.
Charlie menyebutkan terkait putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi seluruh penyandang disabilitas
pada umumnya mengenai hak yang mereka miliki terjamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Perlindungan Disabilitas
“Jadi secara umum sih ini kemenangan buat DH dan lebih jauh lagi kemenangan buat para penyandang disabilitas,” kata Charlie.
Diketahui DH dipecat karena melanggar absensi yang sebenarnya DH tidak masuk karena gangguan mental yang dialaminya.
DH didiagnosis menderita skizofrenia paranoid. Ia sempat pergi ke Sumatera atas tugas dari ‘tim’ (tidak nyata) dan putus kontak dengan keluarganya.
Beberapa waktu kemudian Kemenkeu langsung menerbitkan SK pemberhentian DH terkait masalah absensi.
Gangguan yang DH derita bertambah parah sebelum akhirnya keluarganya membawa dia untuk berobat dan didampingi psikiater.
Setelah keadaan membaik, DH melaporkan kondisinya ke Kemenkeu. Namun, ia justru diminta mengajukan banding ke BPASN.
Ia juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dinilai melanggar perjanjian ikatan dinas saat mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Australia.
DH pun kemudian mengajukan banding ke BPASN dan meminta pertimbangan khusus karena telat menggugat.
Namun, BPASN menolak dengan alasan waktu banding sudah lewat dari 14 hari kerja sejak SK pemecatan itu dikirimkan ke keluarganya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
