Terkini.id, Jakarta – Fakta mengejutkan datang dari Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya yang ternyata sudah tahu lebih dulu mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren, Herry Wirawan.
Meski demikian, ia mengaku sangat prihatin dan tidak bisa membayangkan perasaan para orangtua para santriwati tersebut.
Pada waktu itu, Atalia bersama P2TP2A segera menemui keluarga dan para korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.
“Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami,” tutur Atalia pada Kamis, 9 Desember 2021.
Oleh karena itu, Atalia pun mengimbau para orangtua untuk lebih hati-hati memilihkan sekolah bagi anak mereka.
“Bayangkan, orangtua menyekolahkan anaknya dengan harapan anaknya mendapat pendidikan yang baik.” tuturnya
“Orangtua harus jeli memilih sekolah juga, kalau pesantren tidak boleh ada lintas gender di ruang privat.” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Atalia menjelaskan bahwa HW memiliki akses pribadi untuk menuju kamar korban.
“Karena katanya pelaku punya akses sendiri ke kamar korban. Jadi harus dipantau,” imbuhnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
“Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis,” kata Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar.
Sejauh ini, Herry pun didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
