Ngeri! Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan Disebut Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati hingga Tak Berani Melapor
Komentar

Ngeri! Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan Disebut Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati hingga Tak Berani Melapor

Komentar

Terkini.id, JakartaKasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan berbuntut panjang, kini sidang lanjutan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang termasuk istri Herry hingga ahli psikologi.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang turut hadir sebagai penuntut umum dalam kasus itu mengatakan, bahwa terdapat sejumlah fakta baru yang terdapat dalam sidang.

Fakta tersebut mendukung unsur pasal yang didakwakan kepada Herry.

“Yang kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa. Sangat luar biasa,” kata dia di PN Bandung.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Melalui persidangan itu, dalam istilah psikologis, Herry disebut melakukan perbuatan dengan membekukan atau mencuci otak korban sehingga mau menuruti apa pun yang diperintah secara sukarela.

Selain itu, diketahui pula bahwa tak hanya perintahnya diikuti korban tapi juga oleh istrinya.

“Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja,” ucap dia. Dikutip dari Kumparan. Kamis, 30 Desember 2021.

Asep juga mengatakan bahwa kasus itu lama terungkap sebab tak ada yang berani angkat suara. Herry disebut telah merusak fungsi otak korban dan istrinya sehingga menuruti perintahnya.

Korban dan istrinya juga bahkan hingga tak dapat membedakan perbuatan yang menurut masyarakat umum suatu kesalahan.

“Jadi kalau teman-teman menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Asep menyebut bentuk tindak pencucian otak yang dimaksud yakni dengan mengimingi korban berbagai kemudahan fasilitas.

“Pelaku ini memberi korban ‘saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong’ kasarnya begitu. ‘kamu juga memahami kebutuhan saya, keinginan saya’ dan seterusnya,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 santri yang menjadi korban perbuatan keji Herry. Aksi bejat itu dilakukan oleh Herry di berbagai tempat seperti pondok pesantren, hotel, hingga apartemen.