Soal Hukuman Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Ketua Komisi VIII DPR: Hukumnya 20 Tahun Penjara, Jangan Dikurangi

Soal Hukuman Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Ketua Komisi VIII DPR: Hukumnya 20 Tahun Penjara, Jangan Dikurangi

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaYandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan agar Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, diberi hukuman yang setimpal.

Yandri menyebut kejahatan Herry tak lagi bisa diterima. Ia menganggap Herry layak diberi hukuman penjara paling lama, yakni 20 tahun. Selain itu, Herry juga patut dikebiri.

“Sekarang kan payung hukumnya 20 tahun penjara maksimal. Ya sudah, jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, harus 20 tahun. Yang kedua, hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini,” kata Yandri dalam diskusi virtual pada tayangan Youtube medcom id, Minggu 12 Desember 2021.

Menyangkut pemberian hukuman kebiri, Yandri mengaku ada pro dan kontranya. Apalagi, menyangkut hak asasi manusia (HAM). Namun, menurut dia, hal ini harus dilakukan kepada Herry karena tindakan yang ia lakukan sangat keji.

Ditambah lagi, hukuman kebiri pada pelaku pemerkosaan, kekerasan seksual, hingga eksploitasi pada anak juga bisa menjadi efek jera bagi semua orang untuk tidak melakukan hal serupa.

Baca Juga

“Bukan saja perempuan, tapi ada banyak kejadian korbannya laki-laki yang sodomi. Itu artinya kita harus serius. Ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini,” tegasnya, dikutip dari VOI.

Bukan hanya itu, Yandri meminta aparat penegak hukum untuk mempublikasikan nama lengkap dan wajah Herry saat memproses hukum kasus pemerkosaan santriwati tersebut untuk menghadirkan sanksi sosial.

“Tambah hukuman sosial. Bikin terang benderang wajah dan namanya. Kalau nanti dia keluar penjara, orang tahu. Nah, itu nanti hukuman sosial bakal berlanjut,” ungkap Yandri.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan santriwati mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar bulan Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus tersebut, diketahui seorang guru melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Bahkan sudah ada santriwati yang hamil dan melahirkan beberapa orang anak.

Herry juga merupakan pemilik salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung. Ia itu kini sudah berstatus sebagai terdakwa karena berkas perkaranya sudah masuk pengadilan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.