Terkini.id, Jakarta – Terdapat surat edaran dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diundangkan secara resmi pada hari Selasa, 31 Mei 2022. Surat edaran ini membuat banyak tenaga honorer merasa dirugikan.
Pasalnya seperti dilansir dari finance.detik.com Menteri PANRB meminta instansi pemerintah untuk merekrut tenaga outsourcing guna menggantikan tenaga honorer yang akan segera dihapuskan.
Ketetapan tersebut ada dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Pada butir nomor 6 bagian E dijelaskan lebih lanjut terkait aturan terbaru. Penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
Tenaga outsourcing dapat dicari untuk mengisi posisi pengemudi, tenaga kebersihan dan keamanan dan statusnya bukan tenaga honorer.
Peraturan tersebut dibuat agar sesuai dengan PP No. 49 tahun 2018, dimana status kepegawaian yang diperbolehkan di lingkungan instansi hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Sehingga Menteri PANRB menghimbau Instansi Pemerintahan untuk tidak melakukan rekrutmen tenaga non ASN.
Adapun karyawan yang saat ini berstatus sebagai karyawan honorer dan memenuhi syarat disarankan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK. Sementara bagi pegawai honorer yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, diserahkan kepada pejabat Pembina kepegawaian instansi terkait dalam menyusun langkah strategis untuk menyelesaikannya.
Bagi instansi yang atau pejabat pemerintah yang masih melakukan rekrutmen pegawan non ASN akan mendapatkan sanksi sesuai Undang – Undang yang berlaku.
Pimpinan tenaga honorer K2 menanggapi surat edaran Menteri dengan penolakan dan pernyataan bahwa Surat Edaran tersebut tidak manusiawi dan merugikan ribuan tenaga honorer.