Terkini.id, Jakarta – Aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tetapi disusun pemerintah meski sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, setidaknya terdapat dua konsekuensi jika sebuah undang-undang diuji-materikan di Mahkamah Konstitusi, yaitu dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional.
Jika dinyatakan konstitusional, maka undang-undang tersebut tetap belaku demikian juga jika terdapat aturan turunan di bawahnya. Sebaliknya, jika dinyatakan inkonstitusional, maka undang-undang berikut aturan turunannya dinyatakan tidak berlaku.
Dihadapkan pada dua kemungkinan itu, Staf Khusus Menteri Sekretariis Negara Faldo Maldini mengatakan pihaknya akan tetap memproses UU IKN. Menurutnya, pengesahan terus berlanjut karena belum ada putusan pengadilan.
“UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show mus go on, ujar Faldo dikutip dari Cnnindonesia.com, Sabtu 5 Februari 2022.
- Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Mahkamah Konstitusi Beri 2 Pilihan: Bagaimana?
- Mahkamah Konstitusi Temukan Pemalsuan Tanda Tangan Soal Gugatan UU IKN, Warganet: Mahasewa Apa Mahasiswa?
- MK Putuskan Gugatan UU IKN, Viktor Santoso: Ada Permohonan yang Tidak Terpenuhi
- Terbitkan PP Turunan UU IKN, Inilah Sumber Pendanaan IKN
- Firli Bahuri Tegaskan Dana IKN Tidak Boleh Dikorupsi Satu Rupiah pun, Netizen: Jangan Banyak Bacot! Tukang Obat juga Bisa
Faldo mempersilakan kelompok masyarakat menggugat UU IKN ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dicederai. Dia berkata, undang-undang telah mengatur mekanisme uji materi dan uji formil ke MK.
Meski demikian, dia yakin proses pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyampaikan, UU IKN juga dibuat dengan niat baik, yaitu mempersiapkan masa depan negara.
“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid,” tegasnya.
Sebelumnya, UU IKN digugat sejumlah tokoh ke MK. Gugatan uji materi itu telah teregistrasi dengan nomor permohonan 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, da Agung Mozin.
Para tokoh itu mendalilkan pembentukan UU IKN melanggar aturan pembentukan perundangan. Mereka meminta MK untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.