MK Perpanjang Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng

MK Perpanjang Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng

FH
R
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, SoppengMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide, yang terpilih pada tahun 2020 lalu.

Dengan keputusan ini, keduanya akan melanjutkan kepemimpinan mereka melewati batas waktu yang seharusnya berakhir pada Desember 2024.

Keputusan MK ini berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diberhentikan dari masa jabatannya ketika kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati 5 tahun.

MK mengambil putusan ini dengan tujuan untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak.

Selain Bupati Soppeng, 10 kepala daerah lain di Sulsel juga di perpanjang masa jabatannya, masing-masing, Wali Kota Makassar, Bupati Gowa, Bupati Maros, Chaidir Syam, Bupati Pangkep, Bupati Barru, Bupati Selayar, Bupati Bulukumba, Bupati Tana Toraja, Bupati Luwu Utara, dan Bupati Luwu Timur.

Baca Juga

Dikutip dari laman web mahkamah konstitusi Wakil ketua MK Saldi Isra mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah.

“MK menegaskan terhadap norma pas 201 ayat 7 UU pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati masa jabatannya 5 tahun” Ungkap Saldi isra

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.