“Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat informasi saksi para pelaku ini sedang main gitar,” ucap Jonathan.
“Para pelaku ini maksud saudara?” tanya jaksa lagi.
“Dandy, Shane, Agnes,” sebut Jonathan.
“Saudara Dapat info dari?” cecar jaksa.
“Mendapat infodmasi dari Rudi dan Natalia dan juga Rustam dan banyak lagi,” ujar Jonathan.
- Ditanya Soal Ganti Rugi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma
- Sebut Ada Mafia di Kasus Mario Dandy, Ayah David: Ada Tiga Orang Deketin Saya
- KPAI Lebih Bela Kekasih Mario Dandy, Ayah David: Ganti Aja Namanya Jadi Komisi Perlindungan Agnes
- Ayah David Murka Sampaikan Hal-hal Ini Setelah Menolak Damai dengan Mario Dandy
- Gegara Aksi Sadis Mario Dandy, Sistem Saraf David Terancam Rusak Permanen
“Main gitar di mana?” tanya jaksa menegaskan.
“Main gitar di Polsek Pesanggrahan,” imbuh Jonathan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
