Terkini.id, Jakarta – Praktisi hukum, Ricky Vinando ikut menanggapi soal pihak keluarga Brigadir J yang membuat laporan ke Bareskrim Polri tentang adanya dugaan pembunuhan berencana terkait kematian kerabat mereka itu dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Ricky Vinando pun menilai, pelaporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum mereka terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut tidak logis alias tidak masuk akal.
Diketahui, pihak keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua Hutabarat lewat pengacara mereka yakni Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap kerabat dari kliennya itu.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351 ayat 3,” ujar Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.
Terkait hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando pun menepis tuduhan yang tak masuk logika hukum tersebut. Menurutnya, ada yang tak logis dengan susunan pasal-pasal tersebut.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Tidak ada logika hukumnya, kan kuasa hukum keluarga korban di salah satu media nasional (Poskota) menduga ada penganiayaan karena ada luka dibagian kepala belakang Brigadir J, sehingga kuasa hukum menduga perbuatan sudah mulai dilakukan dalam perjalanan Magelang-Jakarta. Nah dalam laporannya ada Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain kan, lalu kenapa ada juga pasal 340 KUHPidana? Apa Brigadir J memiliki 2 nyawa,” kata Ricky Vinando lewat keterangan persnya, Senin 18 Juli 2022.
“Bagaimana logika hukumnya membuat LP diduga perbuatan sebagaimana pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang akibatnya mati, kemudian ada juga pasal 340 juncto 338 KUHPidana yang juga akibatnya juga mati? Jadi mati 2 kali, 2 nyawa? itu kan juncto, bukan pasal alternatif. Alternatif itu atau. Masa bisa mati 2 kali? Gimana logika hukumnya bisa mati untuk yang kedua kali karena 340 jo 338 setelah mati pertama karena 351 ayat 3 tadi?,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Ricky, jelas tuduhan bahwa seolah ada penganiayaan sepanjang perjalanan Magelang-Jakarta menjadi sangat lemah secara hukum.
“Karena tidak logis dan tak masuk di akal sehat jika Brigadir J memiliki 2 nyawa dan meninggal karena 351 ayat 3 lalu meninggal lagi karena 340 jo 338. Benar-benar tak logis tudingan itu,” tambah Ricky.
Ricky menyebut, pembuatan LP juga terburu-buru karena harusnya baru membuat LP nanti setelah adanya hasil investigasi tim yang dibentuk Kapolri dan diumumkan ke publik luas.
Dan faktanya, menurut Ricky, hingga saat ini tim khusus masih bekerja sehingga menurutnya terlalu prematur pembuatan LP tersebut karena hasil investigasi belum rampung.
Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa dalam kasus ini nantinya akan bergantung dengan hasil akhir dari tim khusus yang dibentuk Kapolri.
Sehingga, menurutnya, saat ini fakta yang harus dipegang masyarakat adalah tetap sesuai dengan yang pernah disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Budhy Herdi Susianto, bahwa ada pelecehan yang dialami Putri, istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Kasus ini biar bagaimanapun juga kita harus menunggu hasil akhir investigasi dari tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditambah lagi menunggu hasil uji balistik terhadap senjata api, selongsong dan proyektil, juga hasil pemeriksaan forensik oleh dokter forensik karena soal kayak luka sayatan, luka tusuk yang pernah disampaikan pihak keluarga Brigadir J. Karena itu semua hanya bisa dijawab oleh yang berwenang yaitu hasil pemeriksaan forensik oleh dokter forensik, tidak bisa kita bicara dugaan-dugaan lain sebelum adanya hasil investigasi tim khusus, hasil uji balistik dan hasil pemeriksaan dokter forensik. Bicara diluar itu, jelas asumsi tanpa dasar karena hukum bicara bukti dan dalam kasus ini pembuktiannya ilmiah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
