Terkini.id, Jakarta – Perihal polemik kasus pencabulan anak kiai Jombang Mas Bechi beberapa hal terakhir yang sempat menuai sorotan publik.
Kini, babak baru bermunculan, dimana Kemenag Jawa Timur (Jatim) membeberkan fakta terbaru mengenai jabatan anak kiai Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah.
Mas Bechi di lingkungan pesantren tak memiliki peran sebagai tenaga pengajar. Pelaku pencabulan santriwati itu berposisi sebagai pengasuh.
“Tersangka ini pengasuh atau wakil rektor, tetapi dia tidak mengajar,” kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam.
Terkait perbuatan pelaku terhadap para korban, Anam menyebut hal itu bisa dilakukan oleh Bechi lantaran posisinya di pesantren yang memungkinkan menjalin kedekatan dengan santrinya.
- Tidak Terima Suaminya Jadi Tersangka, Istri Mas Bechi: yang Mengaku Korban Bicara yang Sebenarnya
- Mulai Jalani Sidang, Mas Bechi Dibela 10 Kuasa Hukum
- Penampilan Mas Bechi Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
- Pakar Hukum UI Tantang Jaksa dan Hakim Hukum Kebiri Mas Bechi: Kalau Memang Terbukti, Kenapa Takut?
- Pemerintah Tidak Jadi Cabut Ponpes Shiddiqiyyah, Politisi Demokrat: Apakah Karena Pernah Dukung Jokowi?
“(Mas Bechi, red) punya cara (menjalin, red) kedekatan dengan mereka,” ujarnya. Dikutip dari Jpnn. Jumat, 15 Juli 2022.
Nah, fakta terbaru tentang korban yang merupakan santri bukanlah santri aktif atau sudah lulus dari pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah (PKPPS).
“Kelima korban bukan merupakan santri PKPPS. Di situ (Pesantren Shiddiqiyyah) banyak kegiatan. Contohnya, kiai mengadakan kegiatan majelis taklim dan rumah sakit. Disinyalir mereka yang di situ adalah yang mau masuk kerja,” bebernya.
Polda Jatim telah melimpahkan Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSAT) dan barang bukti,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Setelah menyerahkan diri, proses peradilan dilakukan oleh Kejaksaan dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum (Kejati Jatim) dan Pak Kajari Jombang,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan, jumlah korban cabul Mas Bechi mencapai lima orang. “Korban jumlahnya lima,” tutur Totok.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
