Dalam aturan itu, standar harga pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD memiliki perbedaan. Berikut rinciannya.
Standar harga pakaian dinas Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 2.000.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.200.000
c. pakaian sipil lengkap sebesar Rp. 3.200.000
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
d. pakaian dinas harian lengan panjang sebesar Rp. 1.800.000
e. pakaian yang bercirikan khas daerah sebesar Rp. 1.700.000
Sementara, standar harga pakaian dinas bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 1.700.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.000.000
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
