Terkini.id, Medan-Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling berinisial H (39) dan D (27) pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 telepon genggam dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.
Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan H sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Sumatera Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.
- Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Luwu Timur Siap Disidang
- Gakkum KLHK Tahan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur
- Gakkum KLHK Sita Satwa Liar yang Dilindungi, Dua Penadah di Makassar Diamankan
- Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sulsel
- Gakkum KLHK: Berkas Perkara Kasus Perusakan Mangrove di Kabupaten Tolitoli Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Sulawesi Tengah
Atas informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menurunkan Tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara. Hasil yang diperoleh benar bahwa H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling.
Selanjutnya pada Kamis, 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.
Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui siaran pers, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
“Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya. Senin, 22 Agustus 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
