Bandara Soekarno-Hatta Resmi Ditutup Untuk Tujuan Wisata, Novie Riyanto: Upaya Menurunkan Angka Penyebaran Covid-19

Bandara Soekarno-Hatta Resmi Ditutup Untuk Tujuan Wisata, Novie Riyanto: Upaya Menurunkan Angka Penyebaran Covid-19

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sebagai bentuk upaya mencegah peningkatan angka penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara terbaru. 

Salah satu dalam aturan tersebut disebutkan bahwa WNI dan WNA dengan tujuan wisata tidak bisa lagi melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Aturan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 3 Februari 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai upaya pencegahan adanya kemungkinan peningkatan Covid-19 jika tetap dibiarkan terus berjalan.

“Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata Novie dikutip dari laman Kompas pada Senin, 7 Februari 2022.

Menurut Novie, wajib hukumnya bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Terdapat 3 bandara yang direkomendasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2022. 

Berikut ini bandara yang dapat dilalui: Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali Bandara Udara Hang Nadim, Batam Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkan untuk WNA dan WNI yang ingin melakukan PPLN dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Novie berharap adanya pemberlakuan ini benar-benar bisa meminimalisir angka penyebaran Covid-19.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.