Terkini.id, Jakarta – Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru dan IDI Erlina Burhan menyebutkan bahwa aturan PCR Negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, Rabu 22 Juni 2022.
Penurunan angka pasien yang meninggal karena Covid-19 berjalan lambat, ini disebabkan oleh banyaknya psien yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan belum divaksinasi Cvoid-19 secara lengkap.
Sebagai bentuk upaya mencegah peningkatan angka penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara terbaru.
Ketua Pokja Infeksi dan Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr Erlina Burhan, mengatakan gejala Omicron berbeda dari varian Alpha, Beta, dan Delta.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki gelombang tiga virus covid-19.