Bank Sulselbar Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Bagi Penerima KUR dan Debitur UKM

Bank Sulselbar Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Bagi Penerima KUR dan Debitur UKM

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Makassar – Bank BPD Sulselbar terus memberikan dukungan bagi penerima KUR dan debitur UKM. Salah satunya dengan menggandeng BPJamsostek menyiapkan asuransi perlindungan melalui dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun bentuk kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat (Bank Sulselbar) dengan Bpjamsostek dalam rangka program dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UKM dan KUR Kecil.

Adapun penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bank Sulselbar di Makassar pada Jumat 10 Juni 2022.

Bank Sulselbar Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Bagi Penerima KUR dan Debitur UKM
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat (Bank Sulselbar) dengan Bpjamsostek dalam rangka program dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UKM dan KUR Kecil, Jumat 10 Juni 2022

Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt. Direktur Utama Bank Sulselbar H. Yulis Suandi beserta jajaran. 

Turut hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar Hendrayanto, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Palopo Rusdiansyah dan Pps. Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Melania Theresia serta Para Asisten Deputi Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Sulama.

Baca Juga

Plt. Direktur Utama Bank Sulselbar H. Yulis Suandi dalam keterangannya mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.

“Program ini merupakan bagian dari upaya Bank Sulselbar dalam melindungi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar,”ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama Mintje Wattu mengungkapkan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank Sulselbar didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJAMSOSTEK pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan Bank Sulselbar ini kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJAMSOSTEK,” urai Mintje.

Bank Sulselbar Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Bagi Penerima KUR dan Debitur UKM
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat (Bank Sulselbar) dengan Bpjamsostek dalam rangka program dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi UKM dan KUR Kecil pada Jumat 10 Juni 2022/ ist

Mintje menjelaskan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Sulselbar adalah bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil. 

“Karena itu, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini kami berharap adanya dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur UKM yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Bank Sulselbar,” bebernya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.