Terkini.id, Jakarta – Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka soal kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana, Senin 25 Juli 2022.
Diketahui mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menambahkan selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Hariyana Hermain (HH) dan N Imam Akbari (NIA). “A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari sindonews.com, Senin 25 Juli 2022.
Sedangkan dilansir dari detikcom, polisi menerangkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terdapat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor ACT dan gudang wakaf.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi termasuk ahli. Ia lantas menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin sebagai mantan pemimpin ACT.
- Lab Narkoba Terbongkar di Bali, Tiga Orang WNA Ditangkap
- Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia di Aceh Timur Berhasil Digagalkan Bareskrim
- Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana
- Rocky Gerung Akui Sudah Jadi Tersangka
- Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Masih Ditangani Polda, Bareskrim Polri Belum Ambil Alih
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” sebutnya.
Ia menyebut A duduk di direksi dan komisaris supaya mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Katanya, A diduga memakai hasil dari perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ramadhan.
Ia lantas menerangkan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Ia mengatakan Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk menggelar tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan tersebut didirikan seakan-akan bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” bebernya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Whisnu mengatakan perusahaan cangkang bentukan ACT tersebut berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan itu ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” pungkas Whisnu. Diketahui, Bareskrim juga melakukan gelar perkara soal kasus tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
