Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum Gus Nur Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa Rezim Jokowi saat ini sama sekali tak memberi kesempatan para Ulama untuk bernafas.
Hal itu diungkapkan Ahmad sebagai bentuk protesnya pada kejaksaan mengenai adanya surat panggilan eksekusi terhadap kliennya. Begitu juga dengan kuasa hukum Habib Bahar yang juga turut memprotes kepolisian terkait proses hukum pada kliennya.
Dalam jumpa pers virtual, Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin sebagai pengacara Gus Nur menyebutkan soal adanya surat untuk kliennya. Dia menuding adanya kejanggalan.
“Rezim ini tidak memberi kami kesempatan buat liburan. (Gus Nur) baru bentar menghirup udara bebas, itu sudah dikerjain lagi,” ujar Ahmad dalam jumpa pers virtual, Kamis 30 Desember 2021.
Ahmad mengungkapkan Gus Nur mendapatkan surat yang diduga bodong dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa 28 Desember lalu.
- Bagi Haikal Hassan, Presiden Indonesia Adalah Jokowi Bukan Prabowo Subianto
- Singgung Podcast Refly Harun, YM: Berani Bayar Duit Untuk Bohong!
- Seruan Habib Bahar Smith: Usir Homo di Kampung Kalian, Mereka Undang Azab Allah
- Bahar Smith: Habib Rizieq Dipenjara Gegara Maulid, Saya Akan Buktikan
- Ngaku Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Habib Bahar: Saya Mengajukan Eksepsi yang Mulia!
Surat tersebut berisi panggilan kepada Gus Nur untuk datang dan dilakukan eksekusi alias penjara.
“Tanggal 28 Desember 2021, Gus Nur mendapatkan surat yang sebenarnya belum terkonfirmasi, kami duga bodong, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang meminta Gus Nur datang dalam rangka dieksekusi, dipenjara kembali,” tuturnya.
“Padahal Gus Nur belum lama keluar menjalani eksekusi putusan PN Jaksel yang vonis Gus Nur 10 bulan penjara, dan sudah dilakoni Gus Nur di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Karena ini statusnya masih kasasi, masih menunggu. Tapi ternyata rezim ini tidak ridho melihat ulama kita kembali menyampaikan dakwah di tengah umat, menyampaikan nasihat, kritik,” terangnya.
Surat itu disebut datang setelah Gus Nur kembali ke kampung halaman dan berdakwah. Dia curiga surat bodong itu dijadikan dasar untuk menangkap Gus Nur lagi.
“Lalu tiba-tiba ada surat panggilan, dan surat ini nggak jelas, ini surat apaan. Cara pemanggilan seperti apa ini. Tidak sampai dan disampaikan kepada Gus Nur. Ini surat bodong. Saya tidak mau, dengan dasar surat bodong ini kemudian tiba-tiba Gus Nur ditangkap, dengan alasan tidak penuhi panggilan, tidak bisa,” tegas Ahmad.
Dilansir dari detikcom, Ahmad mengatakan seharusnya jaksa bersikap profesional seperti Polda Jawa Barat yang mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Habib Bahar. Dia menyebut polisi datang dan menyerahkan surat itu secara santun.
“Sampai hari ini Gus Nur tidak pernah terima surat itu. Sekonyong-konyong disuruh datang untuk dieksekusi. Saya bilang, ‘Jangan, Gus, enak saja. Orang tidak ada amar putusan perintah untuk menahan’. Dan maksud saya, kurang zalim apa lagi terhadap Gus Nur,” papar Ahmad.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.