Baru Bebas Habib Bahar Kembali Ditahan, Yaqut Cholil: Negara Ini Negara Hukum

Baru Bebas Habib Bahar Kembali Ditahan, Yaqut Cholil: Negara Ini Negara Hukum

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal kasus Habib Bahar bin Smith yang belum genap 2 bulan bebas, kembali menjalani penahanan.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

“Negara ini negara hukum,” ujar Yaqut Cholil.

Ia menyatakan, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu,” singkatnya.

Baca Juga

Sebelumya Habib Bahar bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 November 2021 lalu.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan. Dilansir dari Galamedia. Rabu, 4 Januari 2022.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kini, Selasa, 4 Januari 2022 dini hari, pendakwah kontroversial itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat (Jabar). Setelah Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Atas penetapan tersangka tersebut, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.