Terkini.id, Makassar – Lahan basah kasus korupsi di tubuh PDAM Makassar terus bergulir dan meyeret nama Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal. Kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima tersangka dan terus melakukan pengembangan kasus.
Tersangka tersebut, antara lain, Direktur PDAM 2015-2019, yakni Haris Yasin Limpo dan Eks direktur Keuangan, Irawan Abadi. Selain itu, Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Hamid, eks Plt Direktur Keuangan 2019, Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis menuturkan dalam temuan BPK ada tiga masalah di PDAM. Mulai dari asuransi Dwiguna, tantiem, dan asuransi kelebihan bayar.
Bila dilihat dari segi asuransi dwiguna, kata dia, segala sesuatu yang diputuskan direksi PDAM selalu meminta persetujuan dari owner, dalam hal ini adalah Wali Kota Makassar.
“Kalau wali kota bilang boleh, ya berjalan itu, tapi kalau bilang tidak, ya itu tidak akan berjalan,” kata Bastian, Rabu, 14 Juni 2023.
- PDAM Makassar Lakukan Pekerjaan Darurat Kebocoran Pipa, Sejumlah Titik Terdampak
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Kemendagri Setujui Seleksi Direksi PDAM Makassar Dilanjutkan
- PDAM Makassar Dorong Gerakan Hijau untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan
- Krisis Air Utara Makassar Jadi Prioritas, PDAM Benahi Sistem Distribusi
Menurutnya, yang jadi tersangka saat ini hanya operator-operator saja. Ia menuturkan operator tersebut hanya melaksanakan persetujuan tersebut. Sebab itu, Bastian mengatakan Wali Kota Makassar juga harus bertanggung jawab.
“Kalau Wali Kota Makassar tidak membuat itu, ini tidak akan terjadi,” tuturnya.
Ihwal pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan Korupsi PDAM Makassar, Bastian menilai pengembalian uang negara tidak menutup pidananya, tapi bisa meringankan. Ia mengatakan proses hukum tetap berlanjut.
Dia mengaku, dari sudut pandangnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto berpotensi jadi tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar tersebut.
“Kalau mengenai asuransi dan tantiemnya saya lihat belum muncul, apakah dia satu-kesatuan karena ini semua orang-orangnya sama semua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan ihwal adanya potensi tersangka baru.
Ia memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.
“Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. Itu sesuai dengan praduga tak bersalah. Jadi sampai kini ada lima tersangka,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
