Terkini.id — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Syaiful Jihad mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 9 titik kerawanan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut Syaiful, ada sembilan titik rawan pembentukan PPK jadi perhatian serius Bawaslu dan KPU yaitu:
1. PPK direkrut berusia kurang dari 17 tahun.
2. Berpendidikan dibawah SMA atau sederajat.
3. tidak berdomisili di wilayah PPK.
4. Pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
5. Berasal dari anggota Partai Politik (Parpol) atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.
6. PPK berasal dari tim kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.
7. pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan PPK.
8. Pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih.
9. PPK itu masih dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
“Kita akan lakukan pengawasan karena
Itu perintah UU (Undang undang) yang tertuang dalam pasal 30 undang undang nomor 10 tahun 2016,” kata Syaiful Jihad.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
