Terkini.id, Makassar – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad mengizinkan masyarakat untuk memfoto hasil C1 atau hasil perhitungan surat suara di TPS.
Bahkan Memfoto hasil C1 adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap jalannya
“Silahkan difoto jangan dilarang, kalau darang maka akan dianggap pelanggaran administrasi. Hasil C1 itu harus dipublikasikan dan menjadi milik publik,” kata Saiful, di selah-selah acara Coffee Morning yang digelar oleh Bawaslu Sulsel, di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis 8 Februari 2024.
Saiful mengatakan, yang dilarang adalah membawa HP dalam bilik suara, kemudian memfoto saat mencoblos surat suara.
“Yang dilarang foto ketika masuk di bilik suara kemudian memfoto, kalau hasil C1 kan dipublikasi dan itu menjadi milik publik,” ujarnya.
- Alamsyah Tekankan Kualitas Konten sebagai Citra Lembaga dalam Rapat Kehumasan Bawaslu Pangkep
- Bawaslu Sulsel Dorong Optimalisasi Sumber Data Alternatif dalam Pengawasan PDPB
- Bawaslu Provinsi Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik Se-Indonesia
- Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif Teraktif se-Indonesia
- Beredar Video Menyebut Ketua Bawaslu Sulsel Diteriaki 'Pencuri', Ini Faktanya
Selain itu, Bawaslu Sulsel akan berupaya mencegah tindak kecurangan yang berpotensi terjadi ketika hari H pemilihan pada 14 Februari 2024 nantinya.
“Kita akan memperketat pengawasan dan juga melibatkan saksi partai. Kita juga sudah petakan, ini yang penting diawasi dan kita akan titip saksi, supaya menjadi atensi sama-sama,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
