Terkini.id – Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Tanpa berlama, Habib Bahar akan mulai berdakwah ke daerah-daerah.
Bebasnya Habib Bahar dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut nanti akan dijadwalkan untuk mengunjungi Habib Rizieq Syihab.
“Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan kepada wartawan mengutip detikcom, Minggu, 21 November 2021.
Melansir detikcom, setelah keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Melalui Ichwan, Habib Bahar mengatakan akan terus berjuang dalam berdakwah.
“Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita,” kata Ichwan.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Keluar dari penjara, Habib Bahar langsung berkumpul dengan keluarga.
“Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal,” kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, kepada wartawan.
Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.
“Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
