Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Kirim Pesan Khusus Untuk Orangtua Brigadir J

Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Kirim Pesan Khusus Untuk Orangtua Brigadir J

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan publik setelah memberikan pembelaan kepada Ferdy Sambo dari hukuman mati yang ia dapatkan.

Awalnya Nikita Mirzani menyampaikan ketidaksetujuannya atas vonis hukuman mati yang diperoleh oleh Ferdy Sambo lewat sebuah video.

“Sampein sama hakim yang terhormat, lo kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?,” ujar Nikita Mirzani, dilansir dari YouTube Sekilas Seleb, Sabtu 18 Februari 2023.

Selanjutnya, Nikita Mirzani mengingatkan publik bahwa Ferdy Sambo bukanlah sosok yang membunuh Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

“Percuma jadi hakim sekolah tinggi. Masak di-support oleh rakyat jelata Indonesia, kau sudah terlena. Ngadi-ngadi kau kasih hukuman,” paparnya

“Yang enggak mau nembak kau kasih hukuman 15 tahun. Yang nembak kau kasih hukuman 1 tahun 8 bulan. Dari mana itu hitung-hitungannya?” katanya.

Tidak berhenti sampai disitu, selebriti yang penuh dengan kontroversi ini meminta kepada keluarga Brigadir J untuk merelakan kepergian sang anak.

“Gue berpesan kepada kedua orang tuanya Yosua, sudah ikhlaskan, ikhlaskan, jangan kau terus dendam dalam hatimu, Yosua juga tenang di surga,” tuturnya.

Menurutnya orangtua Brigadir J tidak perlu dendam lantaran seluruh terdakwa dalam kasus ini pasti telah menyesali perbuatannya.

“Tidak mungkin mereka yang di dalam penjara itu tidak meratapi apa yang mereka lakukan. Tidak mungkinlah,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo sebagai penerima vonis hukuman mati.

Selain terbukti sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam itu juga dinyatakan bersalah karena mencoba untuk menghancurkan bukti rekaman CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara alias TKP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.