Terkini.id, Jakarta – Sejumlah outlet Holywings di Jakarta telah dicabut izin usahanya karena belum memiliki sertifikat standar usaha, Selasa 28 Juni 2022.
Dikabarkan bahwa Pemprov DKI cabut izin usaha Holywings yang ada di seluruh Ibu Kota.
Hal tersebut berkenaan dengan temuan pada sejumlah pelanggaran. Temuan pelanggaran itu diucapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. Ada pokok pelanggaran yang menjadi dasar pada pencabutan izin usaha itu.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” pungkasnya Andhika pada keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id pada Senin 27 Juni 2022.
Berdasarkan KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat itu harus dimiliki bagi operasional usaha bar yang dimaksud adalah tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan juga non-alkohol.
- Rizieq Shihab Puji Pemprov DKI Usai Segel Holywings, Warganet: Habib Cabul Masih Ada Pengaruhnya!
- Holywings Selama Ini Disebut Beroperasi Tanpa Izin Penjualan Miras, Chusnul: Ketahuan Pencitraan Bapak Politik Identitas
- Denny Siregar Sindir Anies Baswedan Akibat Habib Rizieq Minta Cabut Izin Holywings: Tunduk Pada Napi!
- Pemkot Surabaya Bekukan Semua Outlet Holywings, Netizen: Anies Sedang Jadi Pusat Gravitasi
- Tidak Main-Main! Walikota Surabaya Eri Cahyadi Ancam Holywings Kalau Nekat Buka: Jangan Buat Gaduh di Surabaya!
Kemudian, Holywings pun melanggar ketentuan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha itu, hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 dari pengecer minuman beralkohol.
Pada ketentuan itu, penjualan minuman beralkohol hanya bisa diperbolehkan agar dibawa pulang dan tidak buat diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” sambungnya.
Dilansir dari detiknews pada Senin 27 Juni 2022, Ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut yakni:
1 Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2 Holywings Kalideres,
3 Holywings di Kelapa Gading Barat,
4 Tiger
5 Dragon
6 Holywings PIK
7 Holywings Reserve Senayan
8 Holywings Epicentrum
9 Holywings Mega Kuningan
10 Garison
11 Holywings Gunawarman, dan
12 Vandetta Gatsu
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
